BPPMT KEC TELLULIMPOE




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“BARISAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA TELLULIMPOE”

BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Barisan Pemuda Pelajar Mahasiswa Tellulimpoe yang selanjutnya di singkat “BPPMT”.
Pasal 2
Waktu
BPPMT di bentuk di Makassar pada tanggal…. bulan…. Tahun…. Dan setelah itu di deklarasikan di…..
Pasal 3
Bentuk
Organisasi ini berbentuk lembaga solidaritas, kekeluargaan dan advokasi guna mewadahi pemuda, pelajar, mahasiswa Kecamatan Tellulimpoe. Kab. Sinjai.

Pasal 4
Tempat Kedudukan
BPPMT berkedudukan di secretariat wilayah masing-masing, yang di tetapkan sebagai secretariat.

BAB II
AZAZ, SIFAT, TUJUAN DAN LANDASAN

Pasal 5
Azaz
BPPMT berazazkan Pancasila

Pasal6
Sifat
BPPMT bersifat terbuka, independent, kekeluaragaan dan kerjasama antar anggota denagn masyarakat.
Pasal 7
Fungsi
a.       Sebagai wadah berkumpul pemuda, pelajar dan mahasiswa kecamatan Tellulimpoe.
b.      Sebagai wadah perumus kebijakan strategis dalam menyikapi fenomena social dan politik dan keilmuan yang berkembang.
c.       Sebagi wadah bermusywarah mufakat pemuda, pelajar mahasiswa Tellulimpoe


Pasal 8
Tujuan
BPPMT bertujuan:
Terwujudnya insan profesioanal dan kreatif, serta mempererat solidaritas antar sesama Barisan pemuda, pelajar dan mahasiswa demi terbinanya masyrakat adil dan makmur yang di ridhoi Allah SWT.
Pasal 9
Landasan
BPPMT berlandaskan :
  1. UUD 1945
  2. Undang-undang No…  (landasan berkumpul dan berserikat)
  3. AD/ART BPPMT

Pasal 10
Keanggotaan
Seluruh pemuda, pelajar dan mahasiswa yang berasal dari kecamatan Tellulimpoe kabupaten Sinjai yang bersedia bergabung secara tertulis dan dinyatakan sebagi anggota organisasi ini.

Pasal 11
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi yang terdiri dari :
  1. Dewan pendiri
  2. Dewan pelindung
  3. Dewan Pembina/panesehat
  4. Majelis Pertimbangan Organisasi
  5. Ketua Umum
-          Ketua Bidang  1
-          Ketua Bidang  II
-          Ketua Bidang  III
-          Ketua Bidang  IV
-          Ketua Bidang  V
  1. Sekertaris Jenderal
-          Wa. Sekjend I
-          Wa. Sekjend II

  1. Bendahara Umum
-          Wa. Bendum

  1. Coordinator Bidang.



BAB III
BADAN KELENGKAPAN DAN ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 12
Badan Kelengkapan
  1. Badan Koordinator Perguruan Tinggi (BKPT)
  2. Badan Koordinator Pusat Kecamatan (BKPK)
  3. Struktur Anggota (SA)

Pasal 13
Alat Kelengkapan Organisasi
Alat perlengkapan organisasi LASPI adalah :
  1. Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)
  2. Musywarah Besar (MUBES)
  3. Rapat kerja Tahunan
  4. Rapat kerja Bulanan
  5. Rapat kerja Mingguan

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan BPPMT diperoleh dari :
  1. Iuran anggota
  2. Sumbangan-sumbangan serta usaha lain yang sah, tidak mengikat dan halal

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan anggaran dasar dapat di lakukan dengan Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa yang di hadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 dari jumlah anggota dan disetuiui sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) anggota yang hadir.
BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
BPPMT hanya dapat dibubarkan di Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa yang di hadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah 1 dari jumlah anggota dan disetuiui sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah tambah satu) anggota yang hadir.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
BARISAN PEMUDA PELAJAR MAHASIWA TELLULIMPOE
(B P  P M T)

BAB 1
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota BPPMT adalah, individu yabg berstatus sebagai :
1.      Siswa, yang terdaftar pada sekolah menengah tingkat atas/sederajat
2.      Mahasiwa, yang terdaftar pada perguruan tinggi dan masih status terdaftar
3.      Pemuda, dalam batas usia 30 tahun terhitung akhir desembar tahun kelahiran

Pasal 2
Persyaratan Anggota
1.      Berdomisili dan memeliki garis keturunan berasal dari kecematan Tellulimpoe
2.      Menerima dan mematuhi Anggran Dasar (AD) dan Aggaran Rumah Tangga (ART)
3.       Bersedia munjunjung tinggi nama baik BPPMT
4.      Menyatakan kesedian bergabung dengan BPPMT dan disahkan status keanggotaanya melalui MUBES.

Pasal 3
Pengajuan Permohonan Menjadi Anggota
Permohonan menjadi Anggota BPPMT yang tidak hadir atau tidak melalui MUBES :
1.      Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Umum
2.      Permohonan yang memenuhi persyratan akan diterima sebagai anggota sementara
Pasal 4
Hak-hak Anggota
A.    Anggota tetap
1.      Berhak memilih dan dipilih
2.      Berhak menggunakan fasilitas dan wewenang tertentu yang diberikan oleh organisasi
3.      Berhak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tertulis
B.     Anggota sementara
1.      Berhak menggunakan fasilitas dan wewenang tertentu yang diberikan oleh organisasi
2.      Berhak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis



Pasal 5
Kebijakan Anggota
Setiap anggota memeliki kewajiban :
1.      Menaati dan melaksanakan aturan organisasi dan ketetapa-ketetapan lain yang sahkan dalam MUBES BPPMT dan atau alat kelengkapan organisasi lainnya.
2.      Mengembangkan dan memupuk apalikasi keilmuan serta berpastisipasi dalam kegiatan BPPMT

Pasal 6
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi BPPMT berada di Munsywarah Mufakat

Pasal 7
Atribut
Atribut Organisasi BPPMT Adalah :
1.      Bendera
2.      Lambang
3.      Kartu Tanda Anggota
4.      Stempel
5.      Baju PDH/ jas resmi

Pasal 8
Sanksi-Sanksi
1.      Setiap anggota yang melanggar aturan organisasi dan ketetapan-ketetapan organisasi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan sampai dengan pencabutan hak atau pemberitahuan sebagai anggota
2.      Sanksi-sanksi lainnya yang diputuskan dalam rapat-rapat dewan pimpinan

Pasal 9
Pemberitahuan
Anggota BPPMT dapat hilang status keanggotaanya apabila :
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
3.      Diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat










Pasal 10
Penutup
            Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapakan, dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliuran dalam penetapannya.

                        Ditetapkan  di             :

                        Tanggal                       :

                        Pukul                           :

































BADAN PERUMUSAN PERSIAPAN PEMBETUKAN
BPPMT
(TIM SEMBILAN)

1.      Koordinator                           (……………………………)
2.      Anggota                                  (……………………………)
3.      Anggota                                  (……………………………)
4.      Anggota                                  (……………………………)
5.      Anggota                                  (……………………………)
6.      Anggota                                  (……………………………)
7.      Anggota                                  (……………………………)
8.      Anggota                                  (……………………………)
9.      Anggota                                  (……………………………)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRANSPARASI ANGGARA DANA DESA SUKAMAJU TAHUN 2017

TEORI DAN MODEL PEMBELAJARAN